home icon
search icon
menu icon

VISA Peneliti

Kantor Urusan Internasional

VISA Peneliti

Researcher VISA E29

Untuk melakukan penelitian di Universitas Sumatera Utara, semua peneliti harus memiliki 3 dokumen:

1. Surat Izin Penelitian

Peneliti asing yang ingin melakukan penelitian di Indonesia dapat mengajukan permohonan penelitian untuk mendapatkan izin penelitian melalui tautan di bawah ini:

Buat akun dan izin penelitian

2. Peneliti Masuk & Izin Tinggal Terbatas

Tipe VISA: E29

Biaya
• US$150 + Rp2,700,000 (Hingga 1 tahun (Dapat Diperpanjang))
* Batas waktu pembayaran tagihan adalah 24 jam setelah tagihan diterbitkan

Persyaratan Umum
No Nama Berkas Format Berkas Ukuran Lihat Contoh Unduh Template
1 Formulir Aplikasi .Pdf 100-300 kb Klik Disini Klik Disini
2 Salinan Pindaian Halaman ID Paspor .Jpeg 100-300 kb Klik Disini
3 Foto Berwarna 400x600px. .Jpeg Max. 2 Mb Klik Disini Pedoman Foto
4 Surat Pernyataan .Pdf 100-300 kb Klik Disini Klik Disini
5 Surat Penerimaan .Pdf 100-300 kb Klik Disini Klik Disini
6 Rekening Bank Pribadi Dengan Jumlah Minimum USD 2.000 atau Setara 3 Bulan Terakhir Periode Bulan (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening) .Pdf 100-300 kb
7 Surat Izin Penelitian .Pdf 100-300 kb

3. Izin Tinggal Terbatas (VITAS)

Segera kunjungi Kantor Urusan Internasional USU begitu Anda tiba di Medan. Anda tiba di Medan untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas. Anda harus melapor ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia di Medan dalam waktu 30 hari. Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia di Medan dalam waktu 30 hari. Kami akan memandu Anda ke Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi untuk langkah lebih lanjut dari proses Izin Tinggal.