I. Persyaratan Ditujukan Kepada IAO

Keterangan:
1. LENGKAPI persyaratan di bawah ini sesuai dengan Jenis Permohonan
2. IAO HANYA menerima berkas sesuai yang tercantum pada Persyaratan Ditujukan Kepada IAO
3. Seluruh fotocopy berkas pada kertas ukuran F4 (TIDAK DIPOTONG dan FOTOCOPY POTRAIT sesuaikan posisi dokumennya agar mudah dibaca)
4. IAO TIDAK MELAYANI fotocopy
5. Sebelum menyerahkan berkas ke IAO, PASTIKAN seluruh berkas sudah benar dan lengkap

6. MAP harus KERTAS
7. IAO HANYA memproses berkas pengajuan sesuai yang disebutkan pada persyaratan di bawah ini :

 kitasIAO baru

 

 Catatan:  

1. Bagi yang belum membayar SPP terakhir, HARUS melampirkan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas
2. Surat Lurah BERLAKU 30 hari sejak tanggal diterbitkan
3. Visa C 316 BERLAKU 30 hari sejak stamp kedatangan di bandara Indonesia
4. Pengajuan Permohonan Pembuatan KITAS PALING LAMBAT diantar 15 hari kerja sebelum Visa C 316 expired
5. Pengajuan Permohonan Perpanjangan KITAS PALING LAMBAT diantar 15 hari kerja sebelum Kitas expired
6. KHUSUS Mutasi Kanim, berkas pengajuan Permohonan Perpanjangan KITAS diantar PALING LAMBAT 30 hari kerja sebelum Kitas expired
7. Pengajuan Permohonan EPO PALING LAMBAT diantar 15 hari sebelum tiket keberangkatan
8. Bagi mahasiswa yang masih akan melanjutkan kuliah di USU, DIWAJIBKAN menyerahkan Permohonan SIB pada saat pengajuan Permohonan EPO
9. KHUSUS pengajuan Permohonan EPO + Visa B, surat pengantar Visa B TIDAK AKAN DIBERIKAN jika Permohonan SIB belum dinyatakan lengkap dan benar
10.KHUSUS pengajuan Visa B, HANYA digunakan bagi mahasiswa dengan status menunggu proses SIB selesai, akan wisuda atau menunggu ijazah selesai (HARUS melampirkan bukti lulus ujian dan undangan angkat sumpah)
11.MAKSIMUM Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Jaminan akan SELESAI 3 hari kerja sejak pengajuan permohonan sudah lengkap diterima oleh IAO (FIRST COME FIRST SERVE)

 

II. Persyaratan Ditujukan Kepada Imigrasi

Keterangan:
1. LENGKAPI persyaratan di bawah ini sesuai dengan Jenis Permohonan yang akan diajukan ke Imigrasi
2. Berkas DILAMPIRKAN pada saat pengajuan permohonan ke Imigrasi
3. Seluruh fotocopy berkas pada kertas ukuran F4 (TIDAK DIPOTONG)
4. IAO TIDAK MELAYANI fotocopy

kitasImigrasi

Catatan:
1. Jika Mutasi Kanim ke KANIM Binjai, LAMPIRKAN berkas pada point 3, 5, 6, 7, 11 dan 13 sebanyak 5 rangkap
2. Jika Mutasi Kanim ke KANIM Polonia, LAMPIRKAN berkas pada point 3, 5, 6, 7, 11 dan 13 sebanyak 6 rangkap
3. KHUSUS Mutasi Kanim, SERTAKAN Map Biru 3 pcs

 

Download Persyaratan di atas